Select Page

Syarat Dan Ketentuan

Syarat dan Ketentuan (S&K) ini berlaku untuk seluruh Layanan dari Detenet. DENGAN MENGGUNAKAN LAYANAN DETENET, ANDA (“PELANGGAN”) TELAH MENYETUJUI S&K DI BAWAH INI.

Layanan

Di bawah ini merupakan S&K dari layanan yang akan diberikan oleh Detenet kepada Pelanggan:

Uptime Guarantee

Garansi uptime layanan internet dengan SLA 98%

Jaringan Internet

Menyediakan infrastruktur Jaringan Internet yang berupa perangkat modem wifi untuk pelanggan

Dedicated Support

Detenet menyediakan layanan support terhadap kendala service internet  yang dihadapi pelanggan

Komitmen Layanan

Detenet

berkomitmen untuk memberikan layanan kepada Pelanggan dalam bentuk:

  • Ketersediaan uptime 98% per bulan tidak menghitung waktu pemeliharaan terjadwal pada setiap Layanan.

Komitmen Layanan yang dimaksud hanya mencakup elemen Layanan Internet.

 

Kebijakan Downtime dan Restitusi

Downtime yang disebutkan dalam komitmen layanan ini tidak berlaku untuk:

Preventive Maintenance

Downtime karena aktivitas pemeliharaan yang telah dijadwalkan dan diinformasikan kepada Pelanggan.

Kesalahan Pelanggan

Downtime sebagai akibat dari tindakan oleh Pelanggan sendiri atau pihak ketiga lainnya yang disebabkan oleh ketidaktahuan Pelanggan dan pihak ketiga lainnya dalam menggunakan Layanan

Intermittent Downtime

Downtime yang terputus-putus (intermittent) yang terjadi dalam waktu singkat.

Force Majeure

Force Majeure yang berada di luar kendali pihak Detenet. Force Majeure dapat berupa (tetapi tidak terbatas pada) kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, terorisme, kegiatan kriminal, kerusuhan, ledakan, sabotase, embargo, bencana alam, pemogokan, kebijakan pemerintah, perubahan hukum atau kebijakan investasi di Indonesia

Restitusi!

Dalam kasus tertentu, jika Detenet gagal memenuhi komitmen SLA, Pelanggan berhak untuk mendapatkan restitusi atau pengembalian saldo kredit maksimum 30% (tiga puluh persen) dari biaya penggunaan bulanan Pelanggan. Restitusi dapat diberikan jika Pelanggan mengajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah gangguan. Apabila pengajuan restitusi diajukan telah melampaui periode 3 (tiga) bulan setelah masa gangguan, restitusi tidak dapat diberikan. Restitusi akan dihitung menggunakan rumus berikut:

(X * Y) / (Z * 98 %)

Keterangan Variabel Perhitungan Restitusi:

X = biaya bulanan sebelum PPN;

Y = downtime kumulatif bulanan (dalam hitungan jam);

Z = total jam masing-masing bulan

98% = tingkat layanan Detenet

Jumlah pengembalian dapat dibuat atau diterapkan untuk mengurangi tagihan yang akan datang atau dikembalikan ke saldo kredit Pelanggan. Kebijakan restitusi ini tidak berlaku untuk:

  1. Pelanggan yang terlibat dalam kegiatan barter atau sponsor dengan Detenet.
  2. Pelanggan yang akunnya sedang ditangguhkan.